Duduk Perkara Kasus Dana Bansos Eks Bupati Bone Bolango, Divonis Bebas

Ameidyo Daud Nasution
24 Juli 2025, 12:05
bansos, hamim pou, bone bolango
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou (tengah) mengibarkan Bendera Merah Putih bersama siswa sekolah dasar pada pencanangan Gerakan 10 juta Bendera Merah Putih di Center Point, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (3/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos.

Usai divonis bebas, Hamim mengatakan kasus tersebut terkait kebijakan daerah yang dilaksanakan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dia juga mengatakan pelaksanaan program dilaksanakan tanpa potongan atau mengalir untuk kepentingan pribadi.

"Semuanya menunjukkan bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang disangkakan kepada saya," kata Hamim usai menjalani sidang vonis di Kota Gorontalo, Rabu (24/7) seperti dikutip dari Antara.

Pada tuntutannya, Hamim disangkakan menggunakan kekuasaan sebagai bupati untuk pemilihan kepala daerah 2015. Dia mengatakan, kasus bansos yang dituduhkan terjadi pada 2011 hingga 2012.

Hamim juga mengatakan kasus yang disangkakan ini seolah-olah mempidanakan kebijakan bupati.

Dalam putusannya, hakim mengatakan bansos yang dikucurkan pemerintahan Hamim sesuai prosedur. Hakim juga menyatakan klaim kerugian negara Rp 1,7 miliar dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak terbukti.

Duduk Perkara Kasus Dana Bansos

Hamim ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada April 2024 lalu. Alasannya, ia diduga terkait penyelewengan dana bansos tahun 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Kejaksaan menemukan terdapat pemberian bansos untuk organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik. Sedangkan anggaran bansos yang direalisasikan sebesar Rp 10,3 miliar.

"Dalam pelaksanaannya, terdapat pemberian bansos yang melebihi batasan nominal sebesar Rp 1,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwano Joko Irianto pada 18 April 2024.

Jaksa juga mengatakan pemberian bansos dilakukan tanpa proposal dan bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012. Joko mengatakan, atas kasus ini, negara dirugikan Rp 1,7 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...