DPR Ajak Bicara KPK Soal RUU KUHAP, Janji Tak Bikin Penanganan Korupsi Melemah

Ade Rosman
23 Juli 2025, 16:38
dpr, kpk, ruu kuhap
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi III DDewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu dilayangkan Habiburokhman merespons pernyataan KPK yang menilai RUU KUHAP bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR akan menyerap aspirasi dari segala sisi, termasuk KPK. Ia mengatakan Komisi III DPR juga siap rapat dengan KPK hingga aktivis antikorupsi untuk membahas RUU KUHAP.

"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).

Habiburokhman menjelaskan RUU KUHAP tak menghilangkan sifat lex specialis atau kekhususan UU Tipikor dan UU KPK. Ia mengatakan, RUU KUHAP justru bisa memperkuat posisi KPK.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.

"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman.

Dia juga mengatakan, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri. Habiburokhman juga menegaskan Komisi III tak akan tergesa-gesa mengesahkan RUU KUHAP. 

KPK menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani untuk meminta audiensi pembahasan RUU KUHAP. KPK menyurati Prabowo dan Puan karena komisi antirasuah itu tak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.

"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP) kepada Presiden, (tembusan) Menteri Hukum," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/7) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...