Jokowi Diperiksa Polisi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Ijazahnya Disita

Ameidyo Daud Nasution
23 Juli 2025, 15:27
jokowi, ijazah, polisi
Antara
Presiden ke-7 Joko Widodo saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/7). Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden ke-7 Joko Widodo hari ini menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan Jokowi dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Jokowi Bersama kuasa hukumnya tiba di Polresta Surakarta pada pukul 10.15 WIB.   Saat tiba, Jokowi membawa ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mantan Wali Kota Solo itu lalu menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai pemeriksaan, Jokowi mengatakan penyidik menyita ijazahnya untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi usai pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7) dikutip dari Antara.

Jokowi juga mengatakan dirinya menerima 45 pertanyaan dari penyidik. Meski demikian, sebanyak 35 di antaranya merupakan pertanyaan yang pernah dilontarkan pada pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya.  “Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi,” kata Jokowi. 

Dia mengatakan, salah satu pertanyaan yang dilontarkan penyidik adalah hubungannya dengan pengunggah foto ijazah di media sosial yakni Dian Sandi. Jokowi mengatakan dirinya tak memerintahkan siapapun mengunggah ijazah miliknya di media sosial.

"Saya bertemu di rumah waktu Mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena posting ijazah saya," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pertanyaan lain adalah salahs atu dosennya yakni Ir Kasmudjo. Dia menjelaskan, Kasmudjo adalah dosen, namun bukan pembimbing skripsinya saat berkuliah.  "(Tapi dosen pembimbing skripsi) Prof. DR. Ir Ahmad Sumitro, untuk lebih memperjelas saja," kata Jokowi.

Sebelumnya, kuasa asa hukum Jokowi, Firmanto Laksono mengatakan kliennya akan konsisten mengikuti proses hukum dan menunjukkan bukti terkait kasus ini untuk penegak hukum, termasuk di kepolisian. "Termasuk digunakan di pengadilan," kata Firmanto.

Mengenai munculnya nama terlapor yang beredar, Firmanto mengatakan hal tersebut bagian dari penyelidikan. Dia mengatakan, Jokowi merasa difitnah sehingga mengajukan pengaduan.

"Tentu dalam proses penyelidikan ditemukan fakta dan nama," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...