KPK Surati Prabowo dan Puan, Minta Diajak Bahas RUU KUHAP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta audiensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
KPK menyurati Prabowo dan Puan karena komisi antirasuah itu tak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP. KPK sempat mengkaji Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU itu dan akan menyampaikan hasilnya kepada Prabowo dan DPR.
"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP) kepada Presiden, (tembusan) Menteri Hukum," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/7) dikutip dari Antara.
Sedangkan surat untuk Puan juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. KPK berharap dengan surat ini, mereka akan diajak beraudiensi membahas RUU KUHAP.
"Sekaligus menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Imam.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan komisi tersebut tak dilibatkan pemerintah untuk membahas DIM RUU KUHAP. Padahal RUU tersebut saat ini sedang dibahas DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada Komisi III DPR. DPR juga akan melakukan harmonisasi DIM revisi KUHAP yang diberikan pemerintah sebelum dirilis ke publik.