Satria Kumbara Minta Balik jadi WNI usai Gabung Militer Rusia, Ini Respons Kemlu


Kementerian Luar Negeri merespons kabar Satria Arta Kumbara yang ingin pulang usai menjadi prajurit Rusia. Kemlu memantau serta berkomunikasi dengan Satria yang pernah menjadi anggota Marinir TNI Angkatan Laut itu.
"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat di Jakarta, Senin (22/7) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, beredar video Satria Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menerimanya kembali sebagai WNI.
Dia juga mengaku tidak tahu bahwa penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Sedangkan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria bukan lagi bagian TNI. Ia juga menyatakan Satria melakukan tindak pidana desersi.
Tunggul juga mengatakan Satria Kumbara divonis hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari TNI. Hal tersebut berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," kata Tunggul
Meski demikian, TNI AL tak merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI. Menurut Tunggul, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri.