Orang Kepercayaan Prabowo Tak Setuju IKN Turun Kelas Jadi Ibu Kota Kaltim


Ketua Harian DPP Partai Gerindra, sekaligus Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tak sependapat dengan usulan mempertimbangkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim). Dasco merupakan salah seorang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto.
"Begini, kalau soal IKN itu kan memang, satu, sudah ada undang-undangnya. Yang kedua, di pemerintah juga sudah ada perencanaannya, dan juga sudah diputuskan anggarannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Berdasarkan hal itu, Dasco mengatakan pemindahan ibu kota berpatokan pada kesiapan anggaran yang ada. Sejauh ini, Dasco menilai, pembangunan IKN telah sesuai dengan anggaran yang disiapkan.
"Saya pikir setelah kita lihat-lihat juga di sana kan jalannya pembangunan itu sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah," kata dia.
Di sisi lain, Dasco mengatakan ia belum tahu apakah anggaran 2026 untuk IKN ada penambahan atau tidak. Namun, ia menyatakan akan mengikuti target pemerintah terkait pemindahan ibu kota.
"Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau enggak. Tapi, ada target-target dari pemerintah, kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya. Kita ikuti aja," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota Kaltim. Ia juga menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sehingga menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menghentikan polemik IKN, serta di sisi lain memastikan aset yang telah dibangun tidak terbengkalai.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan, Jumat (18/7).
Saan juga menyatakan, Partai NasDem meminta pemerintah pusat mengeluarkan penundaan sementara pembangunan IKN di Kaltim jika pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Di sisi lain, jika pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, kata Saan, maka ia meminta Prabowo mengeluarkan Keppres pemindahan kementerian/lembaga serta aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN, agar ada aktivitas di sana.
Melalui Keppres itu juga Prabowo dapat menitahkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN terlebih dahulu.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan.
Menurutnya, dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan.