KPK: Dugaan Korupsi Google Cloud Tak Terpisahkan dengan Chromebook Kemendikbud


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), era Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus ini tak terpisahkan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Senin (21/7).
Kendati demikian, belum ada keterangan lanjutan dari lembaga antirasuah berkaitan dengan penyelidikan perkara ini.
Perkiraan kontrak Google Cloud dengan Kemendikbud Ristek ini bernilai Rp250 miliar per tahun.
Saat ini Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2020–2022.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut:
- Jurist Tan, selaku mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim;
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek;
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD TA 2020–2021;
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019–2022 senilai Rp 1,9 triliun.
Penyidik mengklasifikasikan kerugian negara itu ke dalam beberapa hal. Qohar menjelaskan, kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.
Artinya, keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah yang detailnya:
- Item Software (CDM) senilai Rp 480 miliar
- Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.
Terkait perkara ini, Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2020–2022, Kemendikbud Ristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).