Kejagung Ungkap Nadiem Rencanakan Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri

Ade Rosman
16 Juli 2025, 06:18
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pembahasan rencana pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, pembahasan itu dilakukan melalui grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".

Grup itu dibuat oleh Nadiem bersama dua orang dekatnya, yakni mantan Staf Khusus Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH) pada Agustus 2019. Nadiem sendiri baru diangkat menjadi menteri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019.

"Apabila nanti Nadiem (NAM) diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019, Tersangka JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan Saudari YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)" kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.

Jurist Tan juga menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuat kontrak kerja di PSPK. Ia menugaskan Ibrahim sebagai konsultan teknologi dalam program Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

"Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat Zoom agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS, sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," kata Qohar.

Kemudian, pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google, berinisial WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan TIK tersebut.

Atas permintaan Nadiem, Jurist Tan lalu menindaklanjuti pertemuan tersebut juga membicarakan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

"Tersangka JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP," kata Qohar.

Kemudian, pada 6 Mei 2020, Nadiem lalu memimpin rapat daring melalui Zoom, yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.

Di sisi lain, Qohar mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 senilai Rp 1,9 triliun, tepatnya Rp 1.980.000.000.000.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.980.000.000.000," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

Penyidik mengklasifikasikan kerugian negara itu ke dalam beberapa hal. Qohar menjelaskan, kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Artinya, keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah yang detailnya:

- Item Software (CDM) senilai Rp 480 miliar
- Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar. 

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.

Terkait perkara ini, Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2020–2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun, tepatnya Rp 9.307.645.245.000.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Dalam pelaksanaannya, tersangka Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Tersangka Mulyatsyah(MUL) selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021, tersangka Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan tersangka Ibrahim Arief selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek diduga melawan hukum.

Mereka diduga menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS Tahun Anggaran 2020 s.d 2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...