Kejagung Taksir Kerugian Negara Imbas Kasus Pengadaan Chromebook Rp 1,9 Triliun

Ade Rosman
16 Juli 2025, 05:52
Penetapan 4 tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Selasa (15/7)
Katadata / Ade rosman
Penetapan 4 tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Selasa (15/7)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 senilai Rp 1,9 triliun, tepatnya Rp 1.980.000.000.000.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.980.000.000.000," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

Penyidik mengklasifikasikan kerugian negara itu ke dalam beberapa hal. Qohar menjelaskan, kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Artinya, keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah yang detailnya:

- Item Software (CDM) senilai Rp 480 miliar
- Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar. 

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.

Terkait perkara ini, Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2020–2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun, tepatnya Rp 9.307.645.245.000.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Dalam pelaksanaannya, tersangka Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Tersangka Mulyatsyah(MUL) selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021, tersangka Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan tersangka Ibrahim Arief selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek diduga melawan hukum.

Mereka diduga menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS Tahun Anggaran 2020 s.d 2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...