Nadiem Ucapkan Terima Kasih Usai Diperiksa Kejagung 9 Jam di Kasus Chromebook


Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7). Ia diperiksa terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik. Nadiem yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.07 WIB.
"Saya ingin berterima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan kasus ini," kata Nadiem di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Nadiem irit bicara, ia juga tak menjawab pertanyaan awak media. Sebelum masuk ke mobil yang telah menunggunya, ia hanya meminta izin untuk kembali ke keluarganya.
"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," kata Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk mendalami hasil penggeledahan dari kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang dilakukan penyidik pekan lalu.
“Semua hasil penggeledahan akan menjadi bahan konfirmasi, ahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor GoTo di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Harli mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Kejagung pun telah melakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita. Menurut Harli beberapa barang yang disita adalah dokumen surat hingga flashdisk.
"Kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat pembuktian proses penyidikan," katanya.
Penyidik juga telah memeriksa Andre Soelistyo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) atau CEO PT Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo dan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto sebagai saksi perkara tersebut pada Senin (14/7).