DPR Panggil Fadli Zon Minta Penjelasan Hari Kebudayaan Sama dengan HUT Prabowo


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober. Penetapan hari nasional tersebut menjadi perbincangan kontroversial karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, perlunya transparansi terkait penetapan hari kebudayaan nasional dan tidak dipersempit menjadi milik kelompok tertentu.
"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Puan mengatakan Fadli Zon harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang penetapan tersebut, karena kebudayaan merupakan bagian dari identitas dan jati diri bangsa yang bersifat universal dan lintas batas sosial maupun generasi.
"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," kata dia.
Di sisi lain, Puan juga menggarisbawahi bahwa sebuah kebijakan publik, apalagi terkait kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan potensi perpecahan atau kontroversi yang tidak perlu.
"Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," kata dia.
Selain itu, ia juga mengatakan, penetapan hari kebudayaan ini berkaitan dengan hal-hal lintas generasi dan zaman. Sehingga penting untuk dijelaskan dasar argumentasinya agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan.
Sebelumnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional jatuh pada tanggal 17 Oktober diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Fadli Zon menjelaskan tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.