Polda Metro Naikkan Status Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan


Polda Metro Jaya menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke penyidikan. Penetapan kasus dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (10/7).
"Terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (11/7).
Polda Metro Jaya telah menarik sejumlah perkara dari sejumlah Polres terkait kasus tersebut. Ade mengatakan ada dua peristiwa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Pertama, pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.
Ade mengatakan dua laporan mendapatkan kepastian hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tak hadir dalam undangan klarifikasi. Dia juga mengatakan, ada dua laporan yang telah dicabut.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Ade.
Polisi telah memeriksa 49 saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Beberapa yang telah diperiksa adalah Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa hingga pakar telematika Roy Suryo.