Genjot Wajib Belajar 13 Tahun, Kemendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp 71 T

Ade Rosman
10 Juli 2025, 13:39
anggaran, kemendikdasmen, pendidikan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 71,1 triliun. Salah satu tujuannya untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun dari mulai jenjang PAUD hingga SMA.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti saat rapat kerja di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (10/7). Mu'ti mengatakan, pagu indikatif anggaran 2026 untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 33,65 triliun. Sehingga, bila ditotal dengan usulan tersebut, total anggaran dalam pagu anggaran menjadi 104,76 triliun.

Mulanya, Kemendikdasmen mengajukan anggaran sebesar Rp 67,67 triliun. Namun setelah mendapatkan masukan pada rapat kerja dengan Komisi X, Mu'ti kembali mengusulkan penambahan anggaran.

"Untuk dukungan program wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pembangunan kebahasaan dan kesusastraan, program pendidikan dan pelatihan vokasi, serta dukungan pelaksanaan tugas fungsi dan tata kelola Kemendikdasmen," kata dia.

Mu'ti mengatakan, data kebutuhan tersebut sudah Kemendikdasmen sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X pada (7/7). Ia juga mengatakan tambahan anggaran untuk meningkatkan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP.

"(Selain itu) rencana pembukaan UPT di wilayah Papua, pembukaan atase Dikbud di Turki, sekolah Indonesia di Tawau, renovasi penataan gedung di Senayan dan Cipete akibat restrukturisai Kemendikbudristek menjadi 3 lembaga," kata Mu'ti.

Berdasarkan berbagai kebutuhan itu, Kemendikdasmen lalu mengusulkan tambahan anggaran Rp 71,11 triliun. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...