DPR Nilai eSIM Belum Ampuh Redam Kejahatan Digital, SIM Card Bodong Masih Marak

Kamila Meilina
8 Juli 2025, 07:44
DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan eSIM dan kartu SIM konvensional yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan digital, judi online, dan konten pornografi.

“Sumber dari masalah seperti penipuan, judi online, dan situs pornografi kerap kali berawal dari penyalahgunaan SIM card,” ujar Frederik dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (7/7).

Frederik menilai, akar persoalan kejahatan digital berasal dari SIM card tak resmi atau "bodong" yang masih mudah diperoleh di pasaran.

“Kalau mereka pakai SIM pascabayar yang terdaftar resmi, saya yakin tidak akan berani melakukan penipuan,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi kemudahan mendapatkan kartu SIM yang telah diregistrasi atas nama orang lain. Menurutnya, hal ini melemahkan efektivitas sistem keamanan eSIM, yang seharusnya lebih aman.

“Selama masih banyak SIM card bodong beredar, maka eSIM belum berdampak signifikan dalam mengatasi kejahatan digital,” kata Frederik.

Frederik mencontohkan modus yang digunakan situs judi online yang kerap memakai nomor WhatsApp palsu. Ketika nomor diblokir, pelaku segera beralih menggunakan nomor lain dan membagikan tautan baru.

“Saat dicek, posisinya sudah tidak bisa dilacak karena pelaku langsung buang SIM card setelah dipakai,” ujarnya. 

Ia mendesak Komdigi untuk memperketat regulasi dan pengawasan registrasi kartu seluler, serta meminta operator seluler untuk turut bertanggung jawab dalam mencegah penyalahgunaan.

96% Pengguna SIM di Indonesia Masih Prabayar

Menteri Komdigi Meutya Hafid menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pemerintah telah memperketat regulasi registrasi kartu SIM. Salah satunya dengan membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator.

Dia mengakui pengawasan kartu SIM di Indonesia lebih rumit dibanding negara lain karena dominasi penggunaan sistem prabayar yang sangat tinggi.

“Dominasi sistem prabayar di Indonesia mencapai 96,3%, sementara pascabayar hanya sekitar 3,7%. Kondisi ini berbeda dengan banyak negara lain yang lebih mengandalkan pascabayar,” katanya.

Meski begitu, Meutya berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini bersama unit kerja terkait di dalam Kementerian Komdigi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...