Istana Bentuk Tim untuk Kaji Dampak Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Juli 2025, 18:10
mk, pemilu, istana
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah mulai 2029. MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu enam bulan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah membentuk tim untuk mengkaji konsekuensi teknis dan dampak putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum.

Ia menilai, putusan MK tersebut memiliki beragam implikasi teknis yang beragam dan luas. "Akibat dari amar putusan itu kan secara teknis banyak sekali yang harus kami analisa," kata Prasetyo di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (1/7).

Hasil kajian dari tim nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan, pemerintah tetap akan merespons putusan MK secara serius meski saat ini sedang fokus bekerja dalam masa awal pemerintahan.

"Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari Kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan ke publik," ujarnya.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan dilakukan terpisah mulai 2029. Putusan ini mengakhiri format “pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan secara serentak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6). Permohonan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pemilu nasional yang sebelumnya terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dinilai harus dipisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu lima kotak secara bersamaan justru menimbulkan persoalan dalam kualitas demokrasi, efisiensi kerja penyelenggara pemilu, serta hak pemilih.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...