BNN Bongkar 11 Jaringan Narkotika, Sita 683 Kg Barang Bukti dalam Tiga Bulan


Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 11 jaringan narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 683.885,79 gram atau hampir 684 kilogram narkotika berbagai jenis.
"Selama periode tersebut, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti mencapai hampir 684 kilogram," ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Barang bukti terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan 285 tersangka serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 26,17 miliar dari dua jaringan narkoba.
11 Kasus Besar yang Berhasil Diungkap:
1. Penyelundupan Menggunakan Truk di Jambi
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk.
Pada 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di Rumah Makan Kurnia Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita enam karung berisi 125 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu yang disembunyikan di dinding bak truk. Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat.
2. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia
Pada 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pada 5 Mei 2025, tim gabungan melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 867,2 gram.
3. Pengiriman Paket Ganja Sumatra Utara-Jakarta
Pada 21 Maret 2025, petugas BNN Provinsi Jakarta mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatra Utara bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika tujuan Jakarta. Tim melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery ke alamat tujuan, tetapi paket tidak diambil di lokasi.
Penerima mengutus seorang perempuan berinisial NA untuk mengambil paket di kantor perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Setelah diamankan, NA mengaku diperintah oleh DA dan DM. DM kemudian diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket tersebut merupakan pesanan bersama kakaknya RK (DPO). DA lalu ditangkap di Senopati.
Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram. Pada 17 Juni 2025, tim melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatra Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
4. Pengiriman Narkotika Pakai Truk Kelompok Aceh-Sumatra Utara
Petugas BNN Pusat dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Sumatra seberat 1.393 gram dngan modus pengiriman menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatra Barat. Pada 16 Mei 2025, petugas mengamankan dua pelaku berinisial FD dan HS.
Satu pelaku lainnya, berinisial WA ditangkap keesokan harinya di sekitar lokasi. Para pelaku mengaku sabu diserahkan oleh HN alias PK atas perintah AY (DPO). Pada tanggal 18 Mei 2025, HN diamankan petugas di Bireun, Aceh.
5. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta)
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, petugas BNN dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya rencana pengiriman sabu oleh kelompok Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pada 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP beserta satu unit mobil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Tanah Tinggi, Johar Baru, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram.
6. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan)
Pada 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Lhokseumawe dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB. Di lokasi pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhoksumawe, Aceh, petugas mengamankan MS, AB, dan MN, dengan barang bukti 49.911,1 gram sabu.
Tim kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua, yaitu gudang di Jalan Blang Kolam, Kecamatan Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti 22.972 gram sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika 72.883,1 gram sabu.
7. Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan
Pada 20 Mei 2025, BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai mengamankan empat orang berinisial KM, TW, SB, dan PH , di Jalan Medan-Kutacane, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 214 ribu gram.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang berinisial MN dan JA di Jl. Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang. Petugas juga menggeledah rumah tersangka MN di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, Batang Kuis, Deli Serdangbdan menemukan 2 ribu gram ganja.
8. Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Kapal Feri
Pada 11 Mei 2025, tim pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat. Tim gabungan dari Bea Cukai, KSOP Bangka Barat, dan BNN Provinsi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, GS dan IW serta menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram.
9. Peredaran Narkotika di Jawa Tengah
Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai mengidentifikasi peredaran narkotika di wilayah Kendal. Pada 21 April 2025, petugas menangkap MC alias I, di Kaliwungu, Kendal, dengan barang bukti empat paket kecil sabu siap edar.
Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 15 paket kecil dan satu paket sedang sabu. Total berat barang bukti mencapai kurang lebih 30,6 gram. Tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Semarang berinisial AH. Pada 22 April 2025, Petugas mengamankan AH di Lapas Semarang dan menyita dua unit ponsel.
Petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di wilayah Tegal pada 29 April 2025, di Lebaksiu, Tegal. Petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengaku barang tersebut titipan dari adiknya, BA alias I. Barang disembunyikan di jendela dalam bungkus semen.
10. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali
Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali.
Kasus pertama, pada 11 April 2025, petugas BNN Provinsi Bali mengamankan dua WNA Kazakhstan berinisial GT dan IM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,18 gram. Kemudian kasus kedua, pada 23 Mei 2025, petugas mencurigai WNA Amerika Serikat dengan inisial WW yang menerima paket berisi amphetamine 41,49 gram.
Pada 29 Mei 2025, BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai mengamankan WNA India berinisial HV dengan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika THC dengan berat 179,42 gram.
Pada periode yang sama, BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan seorang pria WNA Australia berinisial PR di rumah yang beralamat Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis hashish seberat 104,04 gram.
11. Jaringan Pengedar Internasional
Pada 23 Mei 2025, BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada 27 mei 2025, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kemudian pada 14 Juni 2025, petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 620 gram. Kemudian petugas melakukan contorlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar.