BNN Ungkap Peran Perempuan di Bisnis Narkoba: Rekrut Tetangga, Kurir, Atur Uang


Desk Pemberantasan Narkoba menangkap 285 tersangka penyelundupan narkoba selama April – Juni. Sebanyak 29 di antaranya merupakan perempuan yang bertindak sebagai perekrut, kurir hingga pengelola keuangan.
“Para tersangka perempuan ditangkap di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Kalimantan Barat, Banten hingga Sulawesi Selatan. Mereka melakukan berbagai modus operandi, yang menunjukkan perempuan secara sadar bekerja untuk kepentingan jaringan narkoba,” kata Kepala BNN atau Badan Narkotika Nasional Marthinus Hukom saat konferensi pers, Jakarta, Senin (23/6).
Sebagai kurir, para tersangka perempuan menyembunyikan narkoba di organ intim, sehingga mengelabui petugas di lapangan. BNN menilai jaringan sindikat narkotika menganggap perempuan ‘aman’ untuk direkrut, karena minim kecurigaan aparat.
Tersangka perempuan menempati posisi yang lebih strategis dalam jaringan sindikat narkoba, seperti perekrut, pengendali distribusi, bahkan pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika.
Salah satu contoh keterlibatan perempuan, ditemukan dalam pengungkapan kasus di wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Timur yang diungkap pada pertengahan Mei. Dari delapan orang tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan perempuan.
Salah satu tersangka berinisial AL (42 tahun), merupakan residivis kasus narkotika dan tengah menjalani masa bebas bersyarat. AL tidak hanya kembali terlibat dalam jaringan, tetapi juga diduga berperan sebagai perekrut, dengan menjadikan sejumlah tetangga di tempat tinggalnya sebagai kurir.
Ia memanfaatkan kedekatan sosial dan hubungan personal untuk merekrut orang-orang di sekitarnya yang sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Dengan janji upah jutaan rupiah, empat tersangka perempuan lainnya, masing-masing berinisial H, R, Y, dan NH, nekat membawa sekitar 3.000 gram sabu yang dikemas secara khusus agar dapat disembunyikan di antara kedua paha bagian dalam masing-masing tersangka, termasuk AL.
Selain itu, salah satu perempuan berinisial NA ditangkap oleh BNN Provinsi Jakarta setelah mendapatkan BNN Provinsi Sumatera Utara pada 21 Maret. NA mengaku dirinya mendapatkan perintah dari DA dan DM untuk mengambil paket berisi narkotika di kantor perusahaan jasa ekspedisi.
DM diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket merupakan pesanan bersama kakaknya RK, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO. DA kemudian ditangkap di Senopati. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja 1.552,5 gram.
Pada 17 Juni, tim melakukan controlled deliverypaket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatra Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kemudian pada 23 Mei, petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika ini dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada 27 Mei, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Lalu, pada 14 Juni, petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 620 gram. Kemudian petugas melakukan contorlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar.
BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai total menangkap 285 tersangka penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset yang disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.
Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Aset yang disita berupa 683,9 kilogram narkotika, yang terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi atau setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.