Desk Pemberantasan Narkoba Tangkap Hampir 30 Ribu Tersangka, Nilai Aset Rp 7,5 T


Desk Pemberantasan Narkoba menangkapi hampir 30 ribu tersangka sejak terbentuk pada 4 November 2024. Nilai aset yang disita Rp 7,5 triliun.
Divisi yang dikomandaoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan telah menangani 23.684 kasus narkoba.
“Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap 27.357 tersangka,” kata Sekretaris Kemenko Polkam Letjen Mochammad Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Barang bukti yang disita yakni 4,8 ton sabu dan lebih dari 3,3 ton ganja, serta berbagai jenis narkotika sintetis lainnya.
“Nilai barang bukti narkotika yang disita Rp 7,5 triliun,” kata dia.
Selama April – Juni, Desk Pemberantasan Narkoba menangkap 285 tersangka penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset yang disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.
Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Aset yang disita berupa 683,9 kilogram narkotika, yang terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi atau setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.
Tersangka perempuan menyembunyikan narkotika di bagian intim. “Mereka menjadi kurir antar-pulau dan antar-provinsi. Mereka memanfaatkan bentuk fisik untuk mengelabui petugas di lapangan,’ katanya.
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Mochammad Hasan menyampaikan pemerintah mengungkap lebih dari 52 ribu kasus narkotika sepanjang 2023. Barang bukti yang disita berupa 6,2 ton sabu, 1,1 ton ganja, dan berbagai jenis narkotika sintestis lainnya.
Tahun lalu, pemerintah mengungkap 56 ribu kasus. Barang bukti yang disita yakni 7,5 ton sabu dan dua ton ganja. “Ini menunjukkan adanya tren eskalasi penyelundupan,” kata Hasan.