Puluhan Ibu Rumah Tangga Ditangkap, Jadi Kurir Narkoba Jaringan Global dan Lokal


Sebanyak 29 dari total 285 tersangka yang ditangkap oleh BNN atau Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea Cukai selama April – Juni terkait penyelundupan narkotika merupakan perempuan. Mayoritas dari mereka merupakan ibu rumah tangga.
“Mereka menyembunyikan narkotika di bagian organ intim untuk mengelabui petugas di lapangan,’ kata Kepala BNN Marthinus Hukom saat konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Salah satu perempuan berinisial NA misalnya, ditangkap oleh BNN Provinsi Jakarta setelah mendapatkan BNN Provinsi Sumatera Utara pada 21 Maret. NA mengaku dirinya mendapatkan perintah dari DA dan DM untuk mengambil paket berisi narkotika di kantor perusahaan jasa ekspedisi.
DM diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket merupakan pesanan bersama kakaknya RK, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO. DA kemudian ditangkap di Senopati. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja 1.552,5 gram.
Pada 17 Juni, tim melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatra Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kemudian pada 23 Mei, petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika ini dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada 27 Mei, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Lalu, pada 14 Juni, petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 620 gram. Kemudian petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar.
BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai total menangkap 285 tersangka penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset yang disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.
Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Aset yang disita berupa 683,9 kilogram narkotika, yang terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi atau setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.
Tersangka perempuan menyembunyikan narkotika di bagian intim. “Mereka menjadi kurir antar-pulau dan antar-provinsi. Mereka memanfaatkan bentuk fisik untuk mengelabui petugas di lapangan,’ katanya.
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.