BNN Tangkap 285 Tersangka Penyelundupan Narkotika, Aset Sitaan Rp 26,1 Miliar


BNN atau Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menangkap 285 tersangka penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset yang disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.
Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Aset yang disita berupa 683,9 kilogram narkotika, yang terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi atau setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.
“Dari 285 tersangka, 29 di antaranya merupakan perempuan. Mayoritas dari mereka merupakan ibu rumah tangga,” kata Kepala BNN Marthinus Hukom saat konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Tersangka perempuan menyembunyikan narkotika di bagian intim. “Mereka menjadi kurir antar-pulau dan antar-provinsi. Mereka memanfaatkan bentuk fisik untuk mengelabui petugas di lapangan,’ katanya.
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.