BNN Resmi Musnahkan Dua Ton Sabu Hasil Tangkapan di Kepri, Terbesar di Indonesia


Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini melakukan pemusnahan sabu seberat kurang lebih dua ton. Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan sindikat internasional di perairan Kepulauan Riau pada 20 Mei lalu.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Marthinus Hukom menjelaskan proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton hari ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda secara terbuka, yakni di Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan di PT. Desa Air Cargo - Kabil Nongsa Kota Batam.
Adapun penemuan jumlah barang bukti sabu pada saat penindakan sebanyak 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus kemasan teh Cina sebsar 2.115.130 gram. Marthinus menyebut barang bukti sabu ini sebagian telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium seberat 2.009 gram.
“Pada kesempatan ini, masyarakat diberikan kesempatan secara terbuka untuk menyaksikan dan terlibat secara langsung dalam prosesi pemusnahan barang bukti,” ujar Marthinus.
Kasus pengungkapan ini terjadi di Kapal Sea Dragon Tarawa, perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa 20 Mei lalu oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), BBN, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut serta Polri.
Marthinus mengatakan, temuan barang bukti sabu seberat kurang lebih dua ton yang akan dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti narkotika terbesar dalam sejarah operasi pemberantasan narkoba di Indonesia.
“BNN dan stakeholder terkait di bawah koordinasi Kemenko-Polkam berkomitmen menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton ini,” kata Marthinus Hukom dalam konferensi pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Info BNN RI pada Kamis (12/6).
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror 2020-2023 itu menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut menyeret empat tersangka warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.
Gagalkan Peredaran Sabu Rp 5 Triliun
Marthinus menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat kurang lebih dua ton itu mencegah beredarnya narkotika di masyarakat yang berpotensi menggerus uang rakyat untuk pembelian narkotika sebanyak kurang lebih Rp 5 triliun.
Selain itu, penyikapan kasus tersebut juga mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan narkotika d masyarakat sebanyak kurang lebih 8 juta jiwa.
Marthinus mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton di perairan tanjung balai karimun ini bukan babak akhir dari upaya pemberantasan narkotika.
“Ini melainkan pintu masuk atau babak awal membongkar struktur jaringan sindikat narkotika yang lebih luas, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Marthinus meminta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, agar memperkuat hubungan kerja sama intelijen dengan sejumlah negara, khususnya negara-negara di kawasan asia tenggara (ASEAN).
Menurutnya, penguatan kerja sama intelijen ini merupakan ikhtiar mencegah penyelundupan narkotika ke Indonesia, khususnya oleh jaringan Golden Triangle, yakni wilayah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Myanmar.
“Perlu dibangun joint analysis dan investigasi dengan negara-negara di kawasan ASEAN untuk saling bertukar data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengungkapan jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di kawasan asean,” kata marthinus.