Deret Pernyataan Nadiem Terkait Proyek Pengadaan Laptop Chromebook

Ade Rosman
11 Juni 2025, 07:26
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) dan Mohamad Ali Nurdin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Sela
ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) dan Mohamad Ali Nurdin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam klarifikasi tersebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan K
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim buka suara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbud Ristek kurun 2019 - 2023.

Nadiem yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea,  menyampaikan sejumlah pernyataan berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook. Berikut beberapa pernyataannya: 

Alasan Memilih Laptop dengan OS Chromebook

Nadiem membeberkan alasan Kementerian di bawah kepemimpinannya saat itu melakukan pengadaan laptop dengan operating system (OS) Chromebook dan tak menggunakan Windows.

"Sepengetahuan saya ada narasi bahwa ada kajian yang menyebut bahwa Chromebook itu tidak cocok untuk diaplikasikan di sekolah. Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya," kata Nadiem dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6).

Nadiem mengatakan uji coba sebelum masa jabatannya itu dilakukan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, saat dirinya menjabat sebagai Mendikbud Ristek, pengadaan laptop tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Ia mengatakan, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet.

"Itulah alasannya juga pengadaan ini bukan hanya laptop, tapi juga ada modem WiFi 3G, dan juga proyektor, dan lain-lain, yang diberikan untuk bisa mengakses internet itu," kata Nadiem.

Nadiem lalu menjelaskan alasan memilih Chromebook. Ia menuturkan, tim di Kemendikbud Ristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya.

"Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau speknya sama (dengan OS lain) selalu 10-30% lebih murah," kata Nadiem.

Hal lain yang menjadi pertimbangan karena Chromebook gratis dalam penggunaannya, berbeda dengan OS lain yang berbayar. "Operating System lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta tambahan," katanya.

Faktor lainnya yakni pertimbangan kontrol aplikasi yang bisa dioperasikan dalam Chromebook. Menurut Nadiem, kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook.

"Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook-Chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain Itu bisa terjadi tanpa biaya tambahan lagi," katanya.

Selain itu, Nadiem mengatakan, kelebihan Chromebook lainnya yakni fiturnya dapat digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas.

Bantah jadi DPO 

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2023 itu.

"Bagaimana DPO, dia ada di sini, sehat Walafiat, enggak benar," kata Hotman, mendampingi Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Hotman menjelaskan tujuan konferensi pers tersebut untuk menerangkan kepada publik bahwa Nadiem akan kooperatif dan menghargai kewenangan kejaksaan.

"Siap setiap waktu, dan tidak ada dan membantah seolah-olah kabur atau kemana, (Nadiem) ada di dalam negeri," kata dia.

Progres Proyek Laptop Chromebook Capai 97%

Nadiem mengatakan pengadaan laptop tersebut bukanlah program mandek. Progres dari proyek itu 97% atau sudah diterima 77 ribu sekolah pada 2023.

"Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan pada 77 ribu sekolah tersebut, itu (sekolah) aktif, diterima dan teregistrasi. Dan kita melakukan sensus secara berkala," kata dia.

Ia juga menuturkan, pengadaan laptop ini melalui proses evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara berkala.

Gandeng Jamdatun dalam Pengadaan Laptop

Nadiem mengatakan pengadaan laptop dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud Ristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari daerah itu didampingi oleh berbagai instansi untuk meminimalisir konflik kepentingan.

Nadiem menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga turut dilibatkan.

"Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi," katanya.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud Ristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. Dalam pengadaannya, BPKP bertugas untuk melakukan audit kemudian kejaksaan diminta untuk mendampingi proses pelaksanaannya.

"Kami (Kemendikbud Ristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyebut Kemendikbud Ristek pun berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Menilai

Nadiem meminta masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2023.

Nadiem mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan terhadap kasus tersebut. "Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, di tengah derasnya opini yang dibentuk," katanya.

Mendukung Proses Hukum

Nadiem menyatakan siap mendukung proses hukum yang saat ini tengah ditempuh Kejaksaan Agung. "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata dia.

Menurutnya proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik, dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.

"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini, dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...