Kejagung Bantah Geledah Nadiem Makarim Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook


Beredar kabar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terseret dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek 2019 - 2023. Kejaksaan membantah kabar penggeledahan rumah Nadiem dan menetapkan pendiri Gojek itu sebagai tersangka.
"Kami tidak ada melakukan penggeledahan dan gak ada menyatakan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6).
Narasi Kejagung menggeledah dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka itu beredar di media sosial. Penyidik dinarasikan menggeledah kediaman Nadiem.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).
Kejaksaan menilai penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran. Pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbud Ristek dan hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ia menambahkan
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).
Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Kejagung menggeledah dua apartemen yakni milik staf khusus alias stafsus mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.
“Pada 21 Mei, setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.
Pada apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.
Sedangkan pada apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buku agenda.
Kapuspenkum mengatakan barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisis lebih dalam.