Deretan Kasus Temuan Sabu Terbesar di Indonesia, Terbaru 2 Ton di Kepri

Ade Rosman
27 Mei 2025, 18:26
sabu, bnn, narkoba
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam.

BNN mengatakan, temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.

"Berdasarkan data BNN, pengungkapan penyelundupan sabu kurang lebih dua ton merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam satu kali operasi," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom di Dermaga Bea Cukai, Batam, Senin (26/5).

Untuk pertama kalinya, BNN menyita sabu dengan berat 2 ton. Sebelumnya, berat sabu yang ditemukan BNN berada di atas 1 ton, namun belum mencapai 2 ton.

Mayoritas kasus juga terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau. Berikut temuan-temuan besae sebelumnya:

Perairan Anambas (2018)

Pada Februari 2018, Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai menangkap 4 orang warga negara Cina, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui, di perairan Anambas, Kepri. Mereka didapati membawa sabu seberat 1,6 ton di dalam MV Min Lian Yu Yun 61870.

Keempat orang tersebut merupakan kapten anak buah kapal (ABK) MV Min Lian Yu Yun 61870. Hakim agung Surya Jaya menjatuhkan vonis mati kepada empat orang tersebut.

Pangandaran (2022)

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jabar menggagalkan penyelundupan 1,19 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada 2022. Sabu itu dikirimkan dari Iran menggunakan kapal laut dengan melalui jalur perairan Pangandaran.

Lima orang yang ditangkap dalam penggagalan ini yakni DH, HH, dan AH yang merupakan warga setempat, seorang perempuan bernama NS yang merupakan mantan atlet cabor sepeda BMX, serta warga Afghanistan berinisial M.

NS berperan menyalurkan sabu dari perahu ke mobil, AH (38) berperan sebagai sopir pengantar sabu, HH (39) pemandu wisata yang juga berperan sebagai sopir pengantar sabu, kemudian DH (40) yang merupakan kepala dusun berperan sebagai pengendali pergerakan barang.

Kapal MV Sunrise (2018)

2018 Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut (AL) bersinergi mengamankan 1,037 ton sabu di Kapal MV Sunrise Glory yang berbendera Singapura pada Februari 2018.

Majelis Hakim PN Batam memvonis mati tiga penyelundup, satu terdakwa lain diputus hukuman seumur hidup. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...