Penjelasan BNN Nasib Barang Bukti Sabu 2 Ton Senilai Rp 5 Triliun


Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Operasi pengungkapan sabu senilai Rp 5 triliun itu tercatat yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyatakan seluruh barang bukti sabu akan dimusnahkan. Pemusnahan akan digelar secara terbuka dan transparan agar tak menimbulkan prasangka buruk.
Marthinus menyatakan memahami apabila ada yang mencurigai apparat dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika. "Saya memaklumi tingkat kepercayaan publik di Indonesia menurun karena ada beberapa kasus yang mencederai secara transparan dan profesional," kata Marthinus saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (27/5).
Untuk itu, Marthinus mengatakan akan serius dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut. "Karena itu standing moral saya, saya tidak akan main-main terhadap barang haram yang membunuh umat manusia ini," kata dia.
Marthinus mengatakan BNN menyiapkan prosedur ketat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pertama, sebelum pemusnahan barang bukti akan diuji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya. "Setelah itu, akan dilakukan pengambilan sampel secara acak sebelum dimusnahkan. Semua proses ini akan terbuka untuk publik,” kata Marthinus.
Dia juga mengatakan akan menindak anak buahnya yang melakukan penyimpangan dalam penanganan barang bukti. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dalam penanganan barang bukti. BNN berdiri tegak dalam integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Penyelundupan sabu dua ton ini menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa yang berlayar dari laut Andaman (sekitar Myanmar, Thailand dan India) menuju Kepulauan Riau. Tim gabungan BNN, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai menggerebek kapal saat sedang berlayar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (20/5).
Terdapat enam orang tersangka yang terdiri atas empat orang WNI berinisial HS, LC FR dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.
Berdasarkan hasil investigasi, otak di balik penyelundupan sabu merupakan gembong narkoba bernama Chan Chai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jackie Tan alias Tan Sen yang kini menjadi buronan internasional.
Pengungkapan gembong narkoba itu merupakan hasil investigasi Bersama dengan Drug Enforcement Administration (DEA), Amerika Narcotic Suppression Bureau (NSB), dan Royal Thai Police dan Office of Narcotics Control Board (ONCB) Thailand.
BNN akan segera menerbitkan red notice terhadap warga Thailand tersebut. "BNN akan segera menerbitkan Red Notice dan menetapkannya sebagai DPO Internasional untuk menjadi buronan internasional," ujar Marthinus.
Pengungkapan kasus itu terjadi dalam rentang waktu tujuh hari setelah penangkapan kapal berbendera Thailand di area laut yang sama. pada 13 Mei 2025, BNN mengamankan BNN mengamankan 5 tersangka yang membawa 768 kg sabu dan 1,2 ton ketamin di Kapal The Aungtoetoe 99.