Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook  Kemendikbudristek

Ade Rosman
27 Mei 2025, 06:02
kejagung, laptop chromebook, kemendikbudristek,
ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung memasuki tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek alias Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019 - 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ia menambahkan.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Apartemen Stafsus Nadiem Digeledah soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Kejagung menggeledah dua apartemen yakni  milik staf khusus alias stafsus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

“Pada 21 Mei, setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

Pada apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

Sedangkan pada apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buku agenda.

Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisis lebih dalam.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...