Istana Respons Penghapusan Artikel Opini di Media: Kalau Perlu, Naikkan Lagi

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Mei 2025, 16:20
istana, asn, opini
Katadata/Ryandanu
Hasan Nasbi menjabat kembali sebagai Kepala PCO mulai Selasa 6 Mei 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mendorong agar tulisan opini mahasiswa magister berinisial YF yang telah dihapus dari Detik.com dapat dipublikasikan kembali.

Ia menyampaikan langkah tersebut merupakan komitmen perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi visi prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

"Kalau perlu tulisannya dinaikkan lagi, tidak apa-apa, dipasang lagi saja tulisannya," ujar Hasan saat menggelar konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Senin, (26/5).

Hasan mengatakan, pemerintah konsisten menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan.

"Kalau dari kami,pemerintah tidak punya masalah dengan tulisan opini," ujarnya.

Hasan mengatakan, pemerintah cenderung memilih pendekatan pembinaan dalam menanggapi kritik yang dianggap melawati batas wajar. Ia mencontohkan kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo 'berciuman' di akun media sosial X.

"Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum," kata Hasan.

Sebelumnya, YF mengaku mengalami insiden intimidasi fisik dari orang yang tidak dikenal setelah tulisan opininya diterbitkan oleh Detik.com pada Kamis, 22 Mei lalu.

Tulisan opini tersebut mengkritisi dan mempertanyakan praktik meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai seorang petinggi militer mengisi posisi jabatan sipil. Detik.com kemudian mencabut tulisan tersebut atas permintaan YF selaku penulis.

Detik.com sebelumnya menyampaikan bahwa penghapusan tulisan oleh redaksi merupakan atas rekomendasi Dewan Pers demi keselamatan penulisnya.

Namun, belakangan, Detik.com meralat pernyataan tersebut dengan menyampaikan redaksi menghapus tulisan opini tersebut atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.

Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), YF mengaku menerima intimidasi yang mengganggu keselamatan pribadinya tak lama setelah artikel tersebut terbit. Kondisi ini membuat YF meminta Detik.com agar segera menghapus artikelnya sebagai langkah perlindungan.

Selain itu, YF juga melaporkan kejadian intimidasi yang dialaminya kepada Dewan Pers. Ia berharap adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang menyuarakan opini kritis.

Pihak Detik.com kemudian menghapus artikel tersebut dari laman mereka dengan menyebutkan bahwa penghapusan artikel atas permintaan penulis dan demi menjaga keselamatan penulis.

Ketua AJI Nany Afrida menilai kasus ini menegaskan kembali bahwa ancaman pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia itu nyata adanya.

“AJI mengecam tindakan teror yang dialami oleh YF. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999,” kata Nany, dikutip pada Senin (26/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...