Kejagung Sebut Bos Sritex Pakai Modal Kerja untuk Beli Tanah hingga Bayar Utang

Ade Rosman
22 Mei 2025, 13:56
sritex, iwan lukminto, kejagung
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama Sritex. Dia menduduki kursi tersebut pada periode 2005-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, dalam perkara ini Iwan diduga menyalahgunakan dana pinjaman kredit untuk membayar utang serta membeli aset non-produktif berupa tanah.

"Tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.

Tanah yang dibeli terletak di beberapa lokasi yakni Yogyakarta hingga Solo. "Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," kata Qohar.

Qohar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh alat bukti cukup bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex. Nilai tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.

Adapun rinciannya yakni Bank Jateng Rp 395.663.215.840,00, Bank BJB Rp 543.980.507.170,00, Bank DKI Rp 149.007.085.018,57, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) kurang lebih 2,5 t.riliun.

Selain dari bank pemerintah, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih didalami Kejagung. Adapun, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...