Kejagung Jelaskan Awal Mula Endus Kasus Sritex, Berawal dari Laporan Keuangan

Ade Rosman
22 Mei 2025, 12:43
sritex, iwan lukminto, kejagung
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan awal mula terendusnya kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berawal dari kejanggalan laporan keuangan pada 2021.

Qohar mengatakan, dalam laporan tersebut, Sritex mencatat adanya kerugian sekitar Rp 15,6 triliun. Padahal di tahun sebelumnya masih meraup untung Rp 1,24 triliun.

"Ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung berfokus pada tagihan yang belum dilunasi atau outstanding terkait pinjaman dana kredit dari sejumlah bank pemerintah hingga Oktober 2024 dengan nilai Rp 3,58 triliun.

Adapun rincian tagihannya yakni Bank Jateng Rp 395.663.215.840,00, Bank BJB Rp 543.980.507.170,00, Bank DKI Rp 149.007.085.018,57, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) kurang lebih 2,5 triliun.

Selain dari bank pemerintah, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman. Sritex saat ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Sritex 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...