Kejagung Ungkap Peran Iwan S Lukminto hingga Petinggi Bank di Kasus Sritex


Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kejaksaan juga menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Sritex 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
"Ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.
Dalam perkara ini, Iwan disebut menyalahgunakan dana pinjaman kredit untuk membayar utang serta membeli aset. "Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Qohar.
Qohar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh alat bukti cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai tagihan Rp 3,5 trilun, tepatnya Rp3.588.650.808.028,57.
Adapun rinciannya yakni Bank Jateng Rp 395.663.215.840,00, Bank BJB Rp 543.980.507.170,00, Bank DKI Rp 149.007.085.018,57, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) kurang lebih 2,5 t. Qohar menyebut, pemberian kredit itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Sebesar Rp 692.980.592.188.
Kejagung juga menjelaskan peran petinggi bank daerah dalam kasus tersebut. Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa prosedur yang baik dan tak mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Qohar mengatakan, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. Dia mengatakan, atas dasar itu, pemberian kredit tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Akibat adanya pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692 miliar," kata Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.