Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Sritex Rp 692 M, Terkait Pinjaman 2 Bank


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp 692 miliar.
Qohar menjelaskan, kerugian negara ditimbulkan dari pemberian kredit kepada Sritex dari Bank DKI dan Bank BJB yang merupakan bank daerah.
"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.
Dari rincian yang dipaparkan Qohar, Bank DKI memberikan pinjaman kredit pada Sritex sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB sebesar Rp 543 miliar. Jumlah tersebut didapat dari tagihan yang belum dilunasi, yang berjumlah Rp 3,58 triliun.
Adapun, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Sritex 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.
Dalam perkara ini, Iwan disebut menyalahgunakan dana pinjaman kredit untuk membayar utang serta membeli aset. "Sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Qohar.