Kejagung Sebut Bos Sritex jadi Tersangka karena Diduga Salah Gunakan Kredit

Ade Rosman
22 Mei 2025, 06:25
sritex, iwan lukminto, kejagung
Antara
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, Rabu (22/5). Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, ia menduduki kursi tersebut pada periode 2005-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dalam perkara ini Iwan menyalahgunakan dana pinjaman kredit untuk membayar utang serta membeli aset.

"Tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.

Qohar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh alat bukti cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 trilun, tepatnya Rp 3.588.650.808.028,57.

Adapun rincian tagihannya yakni Bank Jateng Rp 395.663.215.840,00, Bank BJB Rp 543.980.507.170,00, Bank DKI Rp 149.007.085.018,57, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) kurang lebih 2,5 t.

Selain dari bank pemerintah, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman. Sritex saat ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Qohar mengatakan, akibat perbuatannya ini, Iwan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.980.592.188.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...