Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto karena Kasus Kredit Bermasalah


Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) tengah malam, di Jalan Enggano, Solo, Jawa tengah. Iwan ditangkap karena kasus pemberian kredit beberapa bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan penyidik untuk mengantisipasi Iwan lolos dari pemeriksaan.
"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Berdasarkan kekhawatiran itu, penyidik lalu melakukan pelacakan terhadap Iwan dan membawanya ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Harli mengatakan, perkara yang menjerat Iwan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank, yang nilainya ditaksir Rp 3,6 triliun.
Harli mengatakan, Iwan juga diduga menerima pencairan kredit di berbagai bank. "Bank daerahnya ada 3, (satu) bank nasional, bank pemerintah," kata Harli.
Kendati demikian, Harli belum dapat menjelaskan lebih jauh, karena pemeriksaan masih dilakukan hingga saat ini sejak pukul 08.00 WIB. "Terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik," kata Harli.