Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto di Solo

Ade Rosman
21 Mei 2025, 12:41
sritex, iwan lukminto, kejagung
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengonfirmasikan kabar tersebut.

Febrie mengungkapkan, Iwan Lukminto, mantan Dirut Sritex, ditangkap di wilayah Solo pada Selasa (20/5) malam. "Betul," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (21/5).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan korps Adhyaksa tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group. Harli mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih bersifat umum.

Penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan. Penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah bank daerah.

"Kami melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," kata Harli. 

Sritex saat ini telah resmi berhenti beroperasi karena pailit. Mereka juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 10.665 karyawan.

(Catatan redaksi: judul berita ini diubah pada 13.50 WIB setelah ada penjelasan ulang Kejaksaan Agung bahwa yang ditangkap adalah Komisaris Utama Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...