Mendagri Ancam Cabut Status Ormas Terlibat Premanisme, Tak Akan Dapat Hibah


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mencabut status terdaftar organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan ormas yang melanggar ketertiban umum itu akan dikenai sanksi tidak mendapatkan layanan pemerintah.
Kemendagri merupakan insitusi negara yang mengeluarkan surat keterangan terdaftar ormas. “Apa risikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar? Ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya tidak mendapat dana hibah,” kata Tito di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (8/5).
Tito juga menjelaskan sanksi serupa juga akan diterima oleh ormas berbadan hukum. Ia menyebut Kementerian Hukum akan memberikan tindakan tegas bagi ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran tata terbit dan aksi premanisme.
“Kalau yang berbadan hukum, kalau terjadi pelanggaran itu dari Kementerian Hukum, Karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum,” ujar Tito.
Kapolri 2016-2019 itu menyebut sanksi bagi ormas yang melakukan tindakan pidana dilakukan oleh Kepolisian. “Kalau pidana, otomatis penegak hukum kepolisian,” kata Tito.
Kemendagri merupakah salah satu anggota satuan tugas (Satgas) Premanisme yang dibentuk pada Mei 2025. Satgas tersebut dikomandoi oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan yang beranggotakan sejumlah seperti TNI, Polri, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung hingga Badan Intelijen Negara (BIN).