Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Gentar Tindak Ormas yang Buat Rusuh


Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang membuat onar di wilayahnya. Bima menyatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk menindak ormas-ormas tersebut sesuai kewenangannya.
"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas melakukan pendataan terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi dan kemudian juga sesuai kewenangannya," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bima mengatakan, kepala daerah telah dibekali dengan landasan hukum untuk menindak ormas-ormas 'nakal'. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Ia menginstruksikan para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga aparat penegak hukum yakni Polres, Dandim, serta Kajari untuk memastikan pendisiplinan ormas tersebut.
"Kami meminta Kepala Daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Pak Kapolres, dengan Pak Dandim, dengan Ibu Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi Ormas-ormas yang melanggar hukum," katanya.
Di sisi lain, Bima menilai UU Ormas saat ini sudah cukup menjadi landasan untuk pembinaan ormas, baik pemberdayaan maupun pembinaan.
"Sudah ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan. Mulai dari yang paling lunak misalnya ya peringatan, sampai yang paling tegas yaitu pemberhentian, sudah di atur di situ semua," kata Bima lagi.
Kendati demikian, Bima mengatakan, Mendagri Tito Karnavian meminta untuk mengkaji wacana revisi UU Ormas. Pada kesempatan yang sama, Bima juga menegaskan bahwa di negeri ini tak ada ormas yang kebal hukum.
"Siapapun (ormas), siapapun. Tentu tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu-dua ormas, tapi seluruh Ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," kata Bima.