Serba-serbi Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Ide Dedi Mulyadi, soal Haram dan HAM


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menjadikan kepesertaan Keluarga Berencana atau KB, termasuk vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan, seperti beasiswa hingga berbagai bansos dari provinsi.
Vasektomi adalah prosedur operasi steril dengan cara memotong atau mengikat vas deferens, yaitu saluran di dalam skrotum yang berfungsi untuk mengeluarkan sperma melalui uretra pada alat kelamin laki-laki.
Dedi Mulyadi menjelaskan dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk ‘Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah’ di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4) mengatakan bahwa KB, terlebih KB laki-laki berupa vasektomi, akan menjadi syarat untuk penerimaan bansos.
Hal itu merujuk pada temuan banyaknya keluarga prasejahtera yang memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi. "Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp 2 miliar tetap tidak punya anak," kata dia dalam rapat koordinasi, Senin (28/4).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga alias Mendukbangga Wihaji, Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dedi pernah menemukan satu keluarga miskin punya 16 anak. Bahkan, ada juga yang memiliki 22 anak.
"Saya di Majalengka, bertemu dengan anak-anak berjualan kue di alun-alun. Akhirnya saya bertemu dengan orang tuanya yang sedang berada di kontrakan. Bapaknya ada, anaknya berjualan kue. Ternyata sudah mempunyai 10 anak dan ibunya sedang hamil anak ke-11," ujar Dedi.
Oleh karena itu, ia berencana menjadikan KB, termasuk vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bansos dari pemerintah provinsi.
"Jangan sampai kesehatannya dan kelahiran dijamin, tetapi negara menjamin keluarga yang itu itu saja. Yang dapat beasiswa, bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan nontunai ya keluarga dia. Nanti uang negara memikul satu keluarga," kata dia.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa ke depan data penerima bantuan sosial harus terintegrasi dengan data kependudukan. Lebih spesifik lagi, dalam data kependudukan harus memuat data peserta KB, terutama KB laki-laki atau vasektomi.
"Jadi, ketika nanti kami mendistribusikan bantuan, dicek terlebih dahulu. Sudah KB atau belum? Kalau sudah, boleh menerima bantuan. Jika belum, harus KB dahulu yang laki-laki. Ini serius,” katanya.
MUI Sebut Vasektomi Jadi Syarat Bansos adalah Haram
Jawa Barat mengatakan sterilisasi pada laki-laki haram dalam pandangan Islam, karena pemandulan yang bersifat permanen. Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei mengatakan vasektomi hanya dibolehkan pada kondisi tertentu, seperti menghindari risiko kesehatan serius dan tak menyebabkan kemandulan permanen.
"Intinya, vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," kata Rahmat Syafei pada Kamis (30/4).
Rahmat mengatakan persyaratan KB untuk penerimaan bansos bisa saja dilakukan, namun dia menyoroti vasektomi sebagai syarat. “Ini yang harus disesuaikan," kata dia.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengemukakan para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih atau prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam, terkait metode kontrasepsi.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat, hal ini dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA dalam keterangan pers di laman MUI.
Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama 2012. Pertama, vasektomi bertujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat atau dampak negatif bagi yang dioperasi. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Respons Mensos, BKKBN, dan Komnas HAM soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos
Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan akan mempelajari usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut. “Banyak pintu untuk menyejahterakan masyarakat dan mendorong keadilan. Saya perlu pelajari dulu,” kata dia.
Sementara itu, Kemendukbangga alias Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyampaikan instansi berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.
"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi atau KBKR Wahidin saat dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Ia menegaskan terdapat beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah, di antaranya:
- Memiliki anak minimal dua
- Usia minimal 35 tahun
- Anak terkecil berusia minimal lima tahun
- Mendapatkan persetujuan pasangan (istri)
- Lolos pemeriksaan medis oleh dokter yang menangani
Berdasarkan Pendataan Keluarga (PK) dari BKKBN, prevalensi pengguna vasektomi hanya 0,13%. Angka ini turun dibandingkan 2022, yakni 0,25%.
MOP juga menjadi metode kontrasepsi modern yang paling rendah jika dibandingkan metode yang lain, seperti suntik KB 35,6%, pil 7,5%, implan 6,9%, dan IUD 6,1%.
Sementara itu, perempuan yang menggunakan metode operasi wanita (MOW) saat ini tercatat 2,7%. Perempuan yang memutuskan untuk KB juga tak jarang mengalami beberapa keluhan, seperti nyeri saat menstruasi, alergi, atau ketidakcocokan terhadap metode kontrasepsi tertentu yang berpengaruh pada tubuhnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan vasektomi merupakan bagian dari hak asasi, sehingga sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bansos.
"Itu juga privasi. Vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain," kata Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5).
Menurut Atnike, penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus HAM. Oleh sebab itu, memaksa masyarakat mengikuti KB sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah berpotensi melanggar hak asasi.
"Pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi jika dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh. Pemaksaan KB saja pelanggaran HAM," kata dia.