Jokowi Soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Ringan tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum


Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya buntut tudingan ijazah palsu. Jokowi menilai, kasus ini merupakan masalah yang ringan, namun perlu dibawa ke ranah hukum.
Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/1). "Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum, agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4).
Kasus tuduhan ijazah palsu ini telah bergulir lama, namun Jokowi beralasan baru melaporkannya lantaran sudah tidak menjabat sebagai Presiden.
"Ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, sehingga sekali lagi nanti menjadi jelas dan gamblang," katanya.
Jokowi juga enggan menanggapi tudingan ijazah palsu ini sebagai kasus bermuatan politis. Ia mengatakan, laporannya untuk membuat kasus ini menjadi jelas.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengaku ditanyai sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik. "Ya, ditanya banyak," kata dia.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan, Jokowi melaporkan kelima orang itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310, 311 KUHP, juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, ada 24 video," kata Yakup.
Yakup juga mengatakan, Jokowi siap memberi keterangan tambahan jika diperlukan. "Pak Jokowi juga memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Yakup.
Ia juga menyebut Jokowi menunjukkan seluruh ijazah miliknya kepada petugas. "Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM," kata Yakup.