Cara Lapor Posko Pengaduan Kemnaker Jika THR Tidak Cair secara Online


Ada posko pengaduan Kemnaker jika THR tidak cair. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka layanan pengaduan untuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 yang dapat diakses secara online. Posko pengaduan, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pengusaha dan pekerja/buruh terkait pembayaran THR.
Pekerja atau buruh juga, dapat mengajukan keluhan secara langsung di Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Layanan ini, tersedia mulai 11 Maret hingga April di dinas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Setelah tanggal tersebut, pengawasan akan dilanjutkan oleh para pengawas ketenagakerjaan sehubungan dengan penegakan hukum. Posko THR ini, menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum mengenai pemberian THR, serta konsultasi terkait Bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjan Mengenai Pelaksanaan Pemberian THR
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
SE tersebut, mengatur mengenai kewajiban pembayaran THR untuk pekerja dan buruh. Yassierli menekankan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Cara Lapor Posko Pengaduan Kemnaker Jika THR Tidak Cair Secara Online
Pengaduan THR 2025 dapat dilakukan secara daring melalui situs SIAPKerja. Berikut cara lapor posko pengaduan Kemnaker jika THR tidak cair:
1. Pendaftaran Akun SIAPKerja
- Kunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.
- Pada sudut kanan atas, klik ikon tiga garis.
- Pilih tombol “masuk”.
- Tekan opsi “daftar sekarang”.
- Masukkan NIK dan nama lengkap, lalu klik “berikutnya”.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
- Buat kata sandi dengan minimal 8 karakter, mencakup satu huruf kecil, satu huruf besar, satu angka, dan satu simbol (! @ # $ % ^ & *).
- Klik tombol “daftar sekarang”.
- Verifikasi akun SIAPKerja.
2. Mengajukan Aduan THR
- Masuk ke akun SIAPKerja menggunakan email atau nomor ponsel dan kata sandi.
- Pilih menu “pengaduan THR”.
- Tentukan provinsi dan kabupaten/kota perusahaan.
- Pilih nama perusahaan, jika tidak ada, klik tombol “perusahaan baru”.
- Isi data diri, seperti jabatan, bagian, dan status pegawai.
- Pilih pokok permasalahan.
- Berikan penjelasan atau kronologi masalah.
- Unggah bukti yang relevan.
- Klik tombol “laporkan” untuk mengirimkan aduan.
- Setelah pengiriman, pekerja/buruh akan menerima email balasan.
- Pekerja/buruh juga dapat memeriksa riwayat aduan di menu “histori pengaduan saya”.
3. Konsultasi THR
Selain melaporkan pelanggaran, pekerja/buruh bisa berkonsultasi tentang THR lewat akun SIAPKerja.
- Kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Pilih menu “layanan”.
- Pada opsi “posko THR”, klik tombol “kunjungi layanan”.
- Masuk ke akun menggunakan email atau nomor ponsel serta kata sandi SIAPKerja.
- Klik menu “konsultasi THR”.
- Pilih wilayah perusahaan, yaitu barat, tengah, atau timur.
- Setelah memilih, layar akan menampilkan kolom obrolan (chat).
- Klik tombol “kolom chat”.
- Isi nama, alamat email, nomor ponsel, provinsi, kabupaten/kota, serta nama perusahaan.
- Setelah semua data terisi, tekan tombol “mulai obrolan”.
- Jelaskan masalah terkait THR yang dihadapi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja menerima hak mereka berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan, melalui peluncuran posko pengaduan Kemnaker jika THR tidak cair. Posko THR 2025, berlokasi di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.