Kejagung Sita Uang, CPU, hingga Dokumen dari Kantor dan Rumah Riza Chalid


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 833 juta dan US$ 1.500 dari penggeledahan rumah milik pengusaha Riza Chalid dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga menyita dua unit central processing unit (CPU) dari rumah pribadi Riza di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"CPU ini juga sekarang oleh teman-teman penyidik sedang dibaca, dikaji apakah ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Dari kediaman Riza, penyidik juga menyita 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen. Saat ini, puluhan dokumen itu tengah didalami penyidik.
"Ada 89 bundel dokumen yang tentu kita harapkan, dari temuan ini akan bisa mengungkap, membuat lebih terang tindak pidana ini," jatanya.
Sedangkan, dari kantor Riza, penyidik menyita empat kardus dokumen berupa surat-surat. "Penggeledahan itu sekarang masih dilanjutkan karena masih belum selesai," kata Harli.
Harli mengatakan, kemungkinan untuk menggeledah tempat lainnya masih sangat terbuka jika penyidik menilai masih memerlukan informasi lainnya. Harli mengatakan penyidik masih mendalami peranan Riza dalam oerkara tersebut.
"Penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen, dan ternyata ada di sana," katanya.