Pembahasan RUU Minerba Dikebut Saat Reses, Puan Sebut Sudah Izin Pimpinan DPR

Ade Rosman
21 Januari 2025, 18:44
DPR
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masa reses telah seizin pimpinan DPR. Sebelumnya Baleg menggelar pembahasan itu pada Senin (20/1).

Menurut Puan, pimpinan DPR dapat memberi izin untuk alat kelengkapan dewan (AKD) menggelar rapat pada masa reses. "Kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Kendati demikian, Puan menyatakan akan mengecek hasil pembahasan RUU Minerba.  Menurut Puan, pimpinan DPR perlu memastikan pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Baleg DPR pada Senin (20/1) malam menyetujui RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna sehari setelahnya. Namun, dalam rapat paripurna hari ini, tak ada persetujuan tentang RUU tersebut.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno Senin (20/1) disambut persetujuan peserta rapat.

Adapun, UU minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya dikabulkan mahkamah. Perubahan keempat RUU Minerba bersifat kumulatif terbuka.

Revisi terhadap RUU Minerba menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dalam revisinya, selain menjalankan amanat MK juga menambahkan sejumlah substansi dalam RUU tersebut. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...