Menkum akan Kaji Usul Prabowo Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons usulanPresiden Prabowo Subianto agar calon kepala daerah bisa dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia mengatakan pemerintah tengah mengkaji perubahan mekanisme pemilihan kepada daerah atau Pilkada.
Supratman mengatakan wacana perubahan mekanisme Pilkada sudah berlangsung sejak zaman pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia melanjutkan, usulan tersebut merupakan ide yang telah lama dibahas oleh para ketua umum partai politik (parpol).
“Saya berharap ini akan terus bergulir untuk kita mencari sebuah pola demokrasi memang yang sesuai dengan pendiri bangsa,” kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12).
Supratman beranggapan mekanisme Pilkada melalui DPRD bukan kemunduran demokrasi. Dia memandang sistem demokrasi tidak hanya menyoal prosedur pemilihan umum secara langsung.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pemilihan langsung cenderung menimbulkan polemik dan gejolak di masyarakat. Selain itu, ia menganggap pemilihan langsung terlalu menghabiskan anggaran negara.
“Beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada parpol untuk melakukan kajian terkait hal itu. Dan saya pikir ini masih lama. Pilkada maupun pemilu kita masih di tahun 2029,” ujar Supratman yang juga politikus Partai Gerindra itu.
Supratman mengatakan tren meningkatnya angka golput pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 menjadi salah satu indikator pertimbangan alasan Prabowo membuka peluang mengembalikan Pilkada dipilih oleh DPRD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat partisipasi pemilih atau masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 berada di bawah 70%. Capaian ini lebih rendah dari tingkat keterlibatan masyarakat saat pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
“Teman-teman bisa saksikan sendiri betapa banyak kejadian-kejadian yang terjadi di daerah, dugaan-dugaan pelanggaran, kemudian terjadinya inefisiensi,” ujar Supratman.
Meski begitu, ujar Supratman, pemerintah belum mengambil keputusan apapun. Dia mengatakan perubahan mekanisme pilkada harus melalui telaah dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah agar ada pandangan yang lebih komprehensif.
“Sehingga nanti dalam pembahasan undang-undang tentang pemilu itu bisa dicapai sebuah kesepakatan,” kata Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung beberapa hal terkait politik dalam acara puncak perayaan HUT-ke-60 Partai Golkar kemarin. Ia menyoroti soal pemilihan kepala daerah hingga memuji-muji Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Dalam pidato tersebut, Prabowo mewacanakan agar kepala daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu alasannya adalah efisiensi anggaran untuk program pemerintah.
"Uang yang bisa beri makan anak-anak kita, uang yang bisa perbaiki sekolah, bisa perbaiki irigasi," Kata Prabowo saat berpidato di acara puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Sentul, Kamis (12/12).