BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran, Pengusaha Bisa Hemat Rp 12,6 T
BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek memberikan keringanan iuran peserta terkait penanggulangan pandemi covid-19. Relaksasi iuran diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan begitu pemberi kerja atau pengusaha bisa menghemat biaya.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun," kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (1/5).
Agus menjelaskan relaksasi iurtan diberikan sesuai kesepakatan bersama pemerintah. Ia pun merinci iuran JKK dan JKM akan dipotong 90% sehingga pemberi kerja hanya membayar iuran 10% setiap bulan selama 3 bulan. Kebihakan ini berpeluang diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
(Baca: Pemerintah Resmi Batalkan Iuran Kenaikan BPJS Kesehatan Mulai 1 April)
Untuk JP iuran hanya dibayar sebesar 30% per bulan selama 3 bulan. Sedangkan, sisa 70% iuran dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Khusus iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Agus pun menekankan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang meski ada relaksasi iuran.
Meskipun begitu, kata Agus, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang difinalisasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai perusahaan akan mendapatkan stimulus ekonomi dari pemerintah. Sehingga mereka dapat beroperasi kembali setelah situasi pandemi corona di Indonesia sudah mereda.
Hanya, Airlangga menyebut stimulus ekonomi hanya diberikan bagi perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. "Dengan demikian, diharapkan seluruh stimulus bisa jadi bantalan menjaga tenaga kerja kita," katanya.
Jumlah tenaga kerja yang telah di-PHK dan dirumahkan di seluruh Indonesia hingga saat ini mencapai 1,7 juta orang. Rinciannya 375 ribu orang pekerja formal dipecat dan 1 juta pekerja di sektor formal dirumahkan. "Kemudian pekerja informal terdampak 314.833 orang," kata Airlangga.
(Baca: Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Akan Kembalikan Kelebihan Dana)