Jokowi Resmi Lantik Syarifuddin jadi Ketua Mahkamah Agung
Presiden Joko Widodo resmi melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4). Syarifuddin menggantikan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali yang memasuki masa purna bakti pada 1 Mei 2020.
Prosesi pelantikan Syarifuddin diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 41/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua MA tertanggal 21 April 2020. Syarifuddin kemudian diminta melakukan pengambilan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Syarifuddin.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis. Setelahnya, para tamu undangan yang hadir memberikan ucapan selamat kepada Syarifuddin.
Pemberian ucapan selamat tak dilakukan dengan berjabat tangan, melainkan dengan menangkupkan kedua tangan di depan dada dan menjaga jarak. Selain itu, para tamu undangan yang hadir juga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak berdiri saat prosesi pelantikan berlangsung.
(Baca: Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung)
Tamu undangan yang datang dalam proses pelantikan Syarfuddin sebagai Ketua MA tak sebanyak biasanya. Beberapa tamu undangan yang tampak hadir, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA setelah meraih suara terbanyak dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA periode 2020-2025. Pemilihan tersebut dilakukan dalam dua putaran.
Pada putaran pertama, Syariffuddin mendapatkan 22 suara disusul oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang mendapat 14 suara. Hanya saja, pemilihan diulang karena belum memenuhi kuorum.
Pada putaran kedua, Syarifuddin mendapatkan 32 suara dari para Hakim Agung. Sementara, Andi yang menjadi pesaingnya hanya mendapatkan 14 suara.
Sebelum menjadi Ketua MA, Syarifuddin diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak tahun 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas MA selama enam tahun.
(Baca: Deretan Koruptor Lansia yang Berpeluang Bebas karena Penanganan Corona)
Selama menjadi Hakim Agung, Syarifuddin diketahui pernah menyunat hukuman para koruptor. Dia bersama anggota majelis hakim Surya Jaya dan LL Hutagalung pernah memotong hukuman bagi advokat senior OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara pada 2018 di tingkat Peninjauan Kembali.
Syarifuddin juga pernah memangkas hukuman bagi mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh yang menjadi koruptor pada 2016 lalu. Bersama dengan Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago, Syarifuddin menyunat hukuman Angie dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kewajiban Angie membayar uang pengganti juga diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsidair 1 tahun penjara. Sebelumnya, Angie diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
Ia turut memangkas masa tahanan terpidana kasus korupsi pegawai pajak Dhana Widyatmika dari 13 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu menyunat masa tahanan Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk pembangunan Sentul City.
Swie Teng pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis lima tahun penjara. Pada tingkat PK, hukuman Swie Teng dipotong separuhnya menjadi 2,5 tahun.