Pemerintah Teken Dua Kontrak Blok Migas di Acara Tahunan IPA

Anggita Rezki Amelia
25 Mei 2016, 11:10
Sudirman Said
Katadata | Arief Kamaludin
IPA Convex 2016

Pemerintah menandatangani dua kontrak kerja sama blok migas (PSC) dan tiga perjanjian jual beli gas (PJBG). Penandatanganan ini dilakukan pada acara tahunan yang digelar para pelaku usaha migas Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA).

"Meskipun yang ditandatangani enggak sebanyak tahun lalu, tapi kami tetap optimistis," kata Menteri Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said dalam pembukaan acara The 40th IPA Convention & Exhibition 2016 di JCC, Jakarta, Rabu (25/5). (Baca: Lelang Migas 2016, Bagi Hasil Pemerintah Harus di Atas 51 Persen)

Penandatanganan PSC dilakukan oleh Sudirman dan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi bersama kontraktor. Dua PSC ini terdiri dari blok migas konvensional, yakni Blok East Ambalat dan nonkonvensionalnya Blok Central Bangkanai. Blok East Ambalat dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Energi dan Blok Central Bangkanai oleh Adaco Energy.

Selain dua kontrak PSC itu, Sudirman juga ikut menyaksikan penandatanganan tiga PJBG antara produsen gas dengan industri penggunanya. Potensi penerimaan negara dari PJBG ini mencapai US$ 544,66 juta atau sekitar Rp 7,4 triliun. (Baca: Tak Mau Turunkan Harga Gas, Pemerintah Akan Bekukan Izin Usahanya)

PJBG pertama adalah antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dengan jangka waktu 5 tahun, pasokan 70 juta kaki kubik gas bumi per hari (MMSCFD). Dari PJBG ini negara akan mendapat tambahan penerimaan hingga US$470 juta atau sekitar Rp6,392 triliun. 

Kedua, amandemen PJBG PT Medco E&P Indonesia dengan PT Meppo-Gen untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kontraknya akan berjalan selama selama dua tahun dengan total gas yang akan dipasok sebesar 10-16 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Potensi penambahan penerimaan negara dari amandemen kontrak ini mencapai US$68,52 juta atau sekitar Rp 931,87 miliar. 

Ketiga, PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir untuk memasok kebutuhan industri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Jangka waktu kontraknya hingga 31 Desember 2019, dengan jumlah gas yang akan dipasok mencapai 1,3-1,6 BBTUD. Potensi penerimaan negara yang bisa didapat dari kontrak ini sebesar US$6,14 juta atau sekitar Rp 83,5 miliar.

Penambahan pasokan gas bagi kedua perusahaan tersebut bersumber dari Blok South Sumatra (PSC), yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan. Blok ini dioperasikan sepenuhnya oleh Medco. (Baca: SKK Migas: Belum Ada Kontraktor Temukan Cadangan Ekonomis)

“Penandatangan ini merupakan bukti konkret dukungan industri hulu migas yang memberikan prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik,” kata Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas Taslim Z. Yunus.

Sejak 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun. Pada 2013, volume gas untuk kebutuhan dalam negeri sudah mulai lebih besar dari ekspor. Tahun lalu, gas bumi yang dimanfaatkan untuk domestik mencapai 3.882 MMSCFD atau 56 persen total produksi gas dalam negeri. Jumlah ini melebihi volume untuk ekspor yang hanya 3.090 MMSCFD (44 persen).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...