Dana Talangan Hak Kelola BUMD Bisa Ganggu Investasi Migas

Anggita Rezki Amelia
7 Desember 2016, 19:57
Rig
Katadata

Asosiasi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Indonesian Petroleum Association (IPA) menyoroti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 yang baru saja diterbitkan. Aturan tentang penawaran hak kelola (participating interest) wilayah kerja migas sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah (pemda) tersebut dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia. Apalagi, saat ini harga minyak masih rendah. 

Direktur IPA Tenny Wibowo mengidentifikasi aturan mengenai skema kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembiayaan hak kelolaan tersebut tidak menarik di mata para investor. Sebab, investor atau kontraktor harus menalangi terlebih dulu kewajiban dana BUMD tersebut.

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Menurut Tenny, skema itu sulit terlaksana untuk kontrak yang sedang berjalan. Sebab, aturan ini bisa mengganggu arus kas perusahaan.  “Misalnya blok saya lagi jalan, tiba-tiba dikasih tahu harus alokasikan 10 persen PI, kayaknya sulit untuk menjelaskannya," kata dia di Jakarta, Rabu, (7/12).

Ia menyarankan agar aturan ini hanya berlaku untuk kontrak baru sehingga bisa menghitung keekonomian dan estimasi dana investasi. Jika menarik, kontraktor pasti akan melanjutkan kerjasama itu, dan jika tidak akan ditinggalkan.

Dalam aturan tersebut, kontraktor migas memang wajib menawarkan hak kelola 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Kriteria lapangannya yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut.

(Baca: Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas)

Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi Minyak Burni dan/ atau Gas Burni sesuai Kontrak Kerja Sama. BUMD juga tidak dikenakan bunga untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Besaran pengembalian setiap tahun dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban. Namun, tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan daerah. (Baca: Haknya Bisa Berkurang, BUMD Diminta Terlibat Operasional Migas)

Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi, sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD atau perusahaan daerah tersebut. Tapi, masih dalam jangka waktu kontrak kerjasama.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...