Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Miftah Ardhian
20 Maret 2017, 14:56
perekaman data pemohon paspor
ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/3). Guna mencegah upaya pengiriman TKI Nonprofesional ke luar negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran yang mengharuskan pemohon paspor baru d

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menghapus syarat kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta untuk mengurus paspor. Meski, seleksi perolehan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berwisata ke luar negeri tetap akan diperketat.

Kepala Bagian Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno menjelaskan, ketentuan kepemilikan tabungan senilai minimal Rp 25 juta tadinya diberlakukan bagi pemohon paspor untuk motif wisata. Namun, banyak kalangan memberikan sentimen negatif.

"Karenanya, terhitung mulai hari ini ketentuan kepemilikan tabungan Rp 25 juta untuk memperoleh paspor motif wisata dihapus," ujar Agung saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3).

Hanya saja, pemerintah tetap akan memperketat seleksi pemberian paspor. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pura-pura hendak berwisata ke luar negeri.

(Baca juga: Pemerintah Targetkan Pembangunan 7 Pos Perbatasan Tuntas 2018)

Secara umum, ada beberapa hal yang menjadi pengetatan perolehan paspor bagi pemohon dengan motif wisata, umroh, dan haji. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.

Pengetatan itu, menurut Agung, dapat dilakukan saat sesi wawancara. “Apabila si pemohon terindikasi berbohong atau patut dicurigai, maka petugas berhak meminta persyaratan tambahan,” katanya.

Untuk WNI yang ingin memperoleh paspor untuk bekerja misalnya, selain melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, ada syarat tambahan, yakni surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat dan surat pemeriksaan kesehatan.

Sementara jika pemohon paspor mengaku akan pergi umrah atau haji non kuota, maka harus melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat dan pernyataan dari perusahaan penyelenggara untuk menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

(Baca juga: April, Seluruh Penerbangan Garuda Pindah ke Terminal 3 Soekarno-Hatta)

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan verifikasi ke lembaga terkait. Apabila tidak terdaftar, maka permohonan pembuatan paspor akan ditolak.

Lebih lanjut, setelah memperoleh paspor, WNI yang ingin ke luar negeri pun akan diperiksa kembali di Bandara. Di mana, selain paspor, petugas akan menanyakan bukti tiket kembali. Bila ada kecurigaan, petugas berhak menolak keberangkatan WNI tersebut.

"Ini dilakukan untuk menekan modus tindak pidana perdagangan orang, karena banyak yang melakukan kejahatan ini melalui jalur formal, bukan hanya jalur informal melalui penyelundupan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi Agato Simamora mengakui, pengetatan aturan ini bisa menjadi celah bagi para oknum petugas untuk melakukan pungutan liar.

(Baca juga: "Main Belakang" dengan Rusia, Penasihat Keamanan Trump Mundur)

Untuk itu, Agato mengatakan, jajarannya akan melakukan pencegahan. Di antaranya adalah dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon pelaporan di tiap-tiap kantor imigrasi. Selain itu, seluruh proses wawancara akan direkam.

"Tapi kalau permintaan dari pemohon, maka petugas juga harus melaporkan, karena justru hal tersebut membuat pemohon terindikasi," ujar Agato.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...