Tahun Lalu, 416 Jamaah Haji dan Umrah Tak Kembali Ke Indonesia

Miftah Ardhian
20 Maret 2017, 18:02
Pencegahan TKI Nonprosedural
ANTARA FOTO/Jojon
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata harus membawa bukti rekening uang

Sepanjang tahun lalu, ada 416 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Arab Saudi dengan paspor umrah atau haji belum kembali ke Tanah air. Kuat dugaan, mereka merupakan korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.

Modus kepemilikan paspor haji atau umrah yang disalahgunakan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memang sudah lama terjadi. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, direktorat Jenderal Imigrasi Agato Simamora.

"Mereka buat paspor haji atau umrah, teridentifkasi 416 WNI kabur, hilang, atau tidak kembali ke Indonesia," ujar Agato saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3). Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mencari identitas para pemilik paspor dan agen perjalanan mereka.

(Baca juga: Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)

Di antara WNI yang tak kembali ke Tanah air itu, Agato menduga, ada banyak korban tindak pidana perdagangan orang. Ia juga tak menutup kemungkinan bahwa masih banyak WNI lain yang menjadi korban, namun belum teridentifikasi.

Agato mengatakan, adanya paspor haji atau umrah memang lebih memudahkan perdagangan orang ke negara-negara Timur Tengah. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengeluarkan syarat-syarat tambahan bagi WNI yang ingin mendapatkan paspor untuk haji atau umrah.

Persyaratan khusus tersebut yaitu,  jika mengaku akan pergi umrah atau Haji non kuota, maka diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing dan Surat pernyataan dari perusahaan penyelenggara untuk menjamin keberangkatan dan kepulangan WNI ke Indonesia.

(Baca juga: Pemerintah Targetkan Pembangunan 7 Pos Perbatasan Tuntas 2018)

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengetatan aturan ini akan lebih efektif dalam menekan kepergian WNI yang terindikasi menjadi TKI non-prosedural.

Sepanjang tahun 2016, ia menyebut, sebanyak 1.593 pemohon paspor telah ditolak imigrasi karena terindikasi sebagai TKI non-prosedural. "Di Januari-Maret 2017 ini juga sudah sebanyak 296 WNI ditolak oleh imigrasi Bandara," ujarnya. Sebaliknya, berdasarkan data Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah tercatat 8.162 WNI yang dideportasi terkait TKI non-prosedural pada 2016.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...