Kementerian ESDM Lobi OJK Fasilitasi Pendanaan Energi Terbarukan

Anggita Rezki Amelia
27 April 2018, 19:21
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memfasilitasi agar perbankan nasional mau membiayai proyek energi baru terbarukan (EBT). Ini karena hingga kini ada beberapa proyek EBT yang terkendala pendanaan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan peluang ini bisa terealisasi karena OJK memiliki program green financing (pendanaan energi baru terbarukan). Jadi, mereka juga sedang mencari pangsa pasar.

Dalam peta green financing itu OJK sudah menetapkan kewajiban bank mendanai program EBT sekian persen dari portofolionya. Alhasil, perbankan nasional harus memuhi kewajiban itu dan EBT akan menjadi fokus mereka.

Harris juga berharap bunga dari pinjaman itu bisa lebih rendah. “Rencananya pekan depan sudah bisa komunikasi dengan mereka. Kami harap OJK sebagai pengatur perbankan, bunganya jauh lebih bagus,” kata dia di Jakarta, Jumat (27/4).

Sebagai gambaran, di Korea Selatan, proyek EBT akan mendapatkan bunga sekitar 1,5 hingga 3,37 persen. Namun, secara rata-rata bank luar negeri memberikan bunga 5% untuk proyek hijau.

Selain itu, Kementerian ESDM juga membuka kesempatan lembaga pembiayaan luar negeri untuk mendanai proyek energi baru terbarukan di Indonesia. “Kalau yang sekarang ini kami berharap bank lokal biaya bunga kompetitif,” ujar dia.

Saat ini ada 46 pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang sedang kesulitan dalam mencari pendanaan. Mereka merupakan bagian dari 70 perusahaan yang menandatangani kontrak jual beli listrik tahun lalu tapi belum menyelesaikan pemenuhan pembiayaan.

(Baca: PLN Beri Tenggat kepada Pengembang Listrik untuk Penuhi Pembiayaan)

PLN pun memberikan tenggat hingga Oktober kepada perusahaan itu untuk menyelesaikan pemenuhan pembiayaan. Jika perusahaan tersebut belum juga memperoleh pendanaan hingga tenggat yang ditetapkan, PLN bisa saja mengambil tindakan memutuskan kontrak. "Kecuali modalnya tidak ada ya kami putuslah. Kasih orang lain," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...