Jelang Pencoblosan, MA Tangani Tiga Perkara Terkait Pemilu 2019

Ameidyo Daud
5 April 2019, 16:35
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.

Mahkamah Agung (MA) sudah mulai menangani perkara terkait Pemilu 2019. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi mengatakan tiga perkara sedang disidangkan oleh pihaknya. Namun, tidak ada yang terkait Pilpres 2019.

Supandi mengatakan tiga perkara itu hanya menyangkut sengketa administrasi atau tata usaha negara terkait Pemilu dan bukan pelanggaran administrasi. Perkara diajukan oleh calon legislator.

Perkara yang dimaksud misalnya soal tidak terdaftarnya calon legislatif, padahal telah memasukkan dokumen. "Baru sampai situ saja, doakan tidak ada perkara lagi," kata Supandi saat konferensi pers di MA, Jakarta, Jumat (5/4).

(Baca: Wiranto Sebut Pengajak Golput Dapat Dipidanakan)

Sementara itu, untuk perkara pidana Pemilu, ia menjelaskan kasusnya akan dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dulu. “Bawaslu rekomendasikan selesai di sana atau menyerahkan ke penyidik lalu dibawa ke pengadilan,” kata dia.

Sejauh ini, ia mengatakan belum mengetahui jumlah perkara pidana Pemilu yang akan diproses di pengadilan. Perkara-perkaranya baru akan dihimpun setelah Pemilu 2019 usai.  

Ia pun menekankan pihaknya siap menangani perkara-perkara seputar Pemilu 2019. Untuk payung hukum, ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu di MA.

(Baca: Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Praktik Jual Beli Suara di Malaysia)

Lalu, ada Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 Tengang Tata Cara Penyelesiaam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Aturan lainnya adalah Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara .

"Untuk menghadapi sengketa Pemilu, hingga sekarang MA punya hakim Pemilu untuk tingkat I sebanyak 217 orang dan tingkat banding 77 orang," kata dia.

Sedangkan untuk pidana, payung hukum yang berlaku mengacu hukum materil di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...